Logo
Leiden Is Lijden

Leiden Is Lijden

Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
@Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
📝 Perbincangan Politik
👁️ 125 • ❤️ 2 • 💬 0
⏱️ 1 menit
📅 17 Mar 2026
Ringkasan:
Kasman Singodimejo menyairkan sebuah pepatah kuno yang dalam bahasa Belanda, "Leiden is Lijden", yang berarti memimpin adalah menderita.
Aa AA

Kasman Singodimejo menyairkan sebuah pepatah kuno yang dalam bahasa Belanda, "Leiden is Lijden", yang berarti memimpin adalah menderita. Ungkapan tersebut dilontarkan saat menyambangi kediaman sang guru bangsa KH. Agus Salim. Bukan tanpa alasan, sebagai salah satu sosok dari sembilan perumus Pembukaan UUD 45, anggota dewan Volksraad, diplomat ulung yang meraih pengakuan internasional pertama bagi RI, dan Menteri Luar Negeri pada masa revolusi, KH. Agus Salim dengan jasa yang begitu besarnya, akan sangat wajar apabila negara memberikan insentif terhadapnya.


Namun kenyataan justru berbanding terbalik, bukannya Negara tak memberi, ia dengan penuh sadar menolak itu semua dan memilih untuk menjalani hidup dengan sederhana. Sebab baginya jabatan adalah sebuah pengabdian, bukan jalan untuk memperkaya diri. Beliau memegang teguh prinsip bahwa seorang pemimpin harus merasakan penderitaan rakyatnya. Lalu bagaimana dengan para pemimpin kita hari ini?.


Linimasa polemik kenegaraan kini disesaki pelbagai catatan kontroversi laku para pejabat publik yang tak jarang membuat masyarakat perlu menarik napas panjang. Bagaimana tidak? Deretan headline pada platform media massa telah dibanjiri oleh narasi-narasi absurd yang semakin mempertebal ketidakcakapan para pemangku kekuasaan dalam bernegara.

Iklan


Jika kita menyusuri pada bagian hulunya, partai politik menjadi entitas yang paling berpengaruh dalam membentuk sosok-sosok yang nantinya akan mengisi ruang-ruang jabatan publik. Sederhana pertanyaannya: seberapa tuntas kaderisasi partai politik di negara kita? Sebuah pandangan dikemukakan oleh Richard Katz dan Peter Mair dalam paper-nya, The Emergence of the Cartel Party (1995), meneguhkan orientasi partai politik di negara kita yang perlahan mengalami pergeseran nilai. Melihat dominasi perilaku kartel pada partai-partai besar yang tidak lagi berfungsi sebagai jembatan aspirasi publik, melainkan sebagai entitas yang menyatu dengan struktur negara.


Dalam model ini, partai membentuk aliansi kolektif—bahkan dengan lawan politik sekalipun—demi membatasi persaingan, menciptakan hambatan masuk bagi pemain baru, dan memastikan bahwa siapa pun yang menang dalam pemilu, akses terhadap kekuasaan dan anggaran negara tetap berada di lingkaran yang sama. Implikasinya, meritokrasi termarginalkan. Parameter rekrutmen pun bergeser; yang mestinya disandarkan pada kompetensi dan kapabilitas seorang kader, menuju figur yang dinilai atas dasar kekuatan finansial dan kedekatan dengan elite. Realitas tersebut bukan lahir dari ruang hampa, melainkan hasil akhir dari desain pemilu yang sangat mahal, memaksa partai terjebak dalam pola patronase politik.


Konsekuensi logis dari sistem politik biaya tinggi ini, setidaknya, menjadikan instrumen kekuasaan negara diduduki oleh sebahagian orang-orang yang inkompeten. Pemimpin yang terjebak dalam utang politik tidak lagi memiliki kemewahan untuk bertindak demi kepentingan publik. Akibatnya, mau tidak mau, rakyat akan didikte oleh pemimpin yang tidak hanya gugup dalam menyusun kebijakan publik secara presisi, namun juga gagap dalam menghadapi problematika yang kompleks pada tatanan birokrasi.


Orientasi kekuasaan pun perlahan mulai bergeser menjadi entitas pragmatis: jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai mandat etis konstitusional, melainkan komoditas ekonomi sebagai instrumen perburuan rente, akibat tersandera oleh kewajiban balas budi kepada para pemodal politik. Ujung dari semua ini hanya akan memperlebar celah-celah pada praktik yang bernama korupsi.


Daya tarik korupsi sangatlah luar biasa, sehingga dapat menjadi perilaku yang disenangi dan disukai, sekalipun dalam bahasa aslinya; corruptio-corrumpere yang berarti membusuk-merusak. Dalam The Lexicon Webster Dictionary (1978), korupsi diartikan: kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, atau penyimpangan dari kesucian. Dahulu, korupsi mungkin hanyalah pertemuan gelap dua pasang mata di balik ruang-ruang rahasia.


Namun hari ini, wajah korupsi telah bermutasi menjadi sebuah drama kolosal yang dipentaskan begitu telanjang di hadapan rakyat. Apa yang kita saksikan sekarang bukan lagi sekadar korupsi biasa, melainkan sebuah perencanaan perampokan yang demikian terstruktur oleh lembaga kekuasaan negara. Dalam terminologi korupsi, dikenal juga istilah kleptokrasi. Stanislav Andreski dalam karya klasiknya, “Kleptocracy or Corruption as a System of Government” (1968), ia menjelaskan bahwa kleptokrasi merupakan suatu pemerintahan yang dipimpin oleh para pencuri.


TRIAS KORUPTIKA      


Secara etimologi, Trias Politica berasal dari bahasa Yunani: “Tri” yang berarti tiga, “As” yang berarti poros/pusat, dan “Politica” yang berarti kekuasaan. Teori Trias Politica digagas sedari awal oleh John Locke, seorang filsuf asal Inggris, dalam bukunya, Two Treatises of Government (1690). Kemudian, konsep Trias Politica dikembangkan ulang oleh seorang filsuf asal Prancis, Montesquieu, dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois (1748). Doktrin Trias Politica mengartikulasikan sebuah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktural kekuasaan politik saja.


Kekuasaan harus terpisah di beberapa lembaga negara yang berbeda agar tidak terjadi monopoli pada satu lembaga kekuasaan (separation of power). Selaras oleh ungkapan dari Lord Acton dalam Letter to Bishop Mandell Creighton (1887): “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” (manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, dan manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya). Oleh karenanya, Montesquieu mengemukakan pembagian kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Meski Indonesia tidak mengadopsi konsep trias politica secara murni seperti yang dibayangkan Montesquieu—yang menekankan pemisahan kekuasaan (separation of power) secara absolut dan terkesan kaku—sedangkan di negara kita lebih condong pada pembagian kekuasaan (distribution of power) yang sifatnya lebih fungsional dan mekanisme penjalannya yang memakai prinsip checks and balances. Tapi secara fundamental, Indonesia tetap mengadopsi konsep trias politica; hanya saja terdapat pengadaptasian yang didasari pada latar belakang filosofis dan historis bangsa kita. Jika korupsi adalah sebuah orkestra, maka Indonesia telah terjebak dalam pusaran Trias Corruptica. Ini adalah parodi menjijikkan dari konsep Trias Politica.


Di sinilah lembaga eksekutif yang otoriter, legislatif yang transaksional, dan yudikatif yang kompromistis telah melahirkan ekosistem kejahatan yang terkooptasi dengan begitu sistemik. Prinsip checks and balances yang menjadi core dalam konsep trias politica guna dimaksudkan untuk saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga, malah justru memainkan simfoni kecurangan melalui praktik kongkalikong ala mafia kartel dalam memuluskan siasat korupsi.


Jika ingin menerawang lebih dalam, lanskap kekuasaan hari ini telah jatuh dalam praktik Kongkalikong ala mafia kartel yang rasa-rasanya mirip dengan prinsip omerta politik—kode etik mafia kriminal Sisilia asal Italia yang terkenal dengan doktrin “hukum tutup mulut” atau “sumpah bisu”. Di mana setiap pihak memegang kartu as pihak lain, sehingga menciptakan keseimbangan teror yang memastikan tidak ada satu pun komponen dalam lingkaran tersebut yang berani berkhianat (Roni Efendi, 2021).


Dalam dunia mafia, pengkhianat akan diakhiri nyawanya; namun dalam politik hari ini, “pembunuhan” dimanifestasikan lewat mematikan karakter melalui propaganda media massa, merekayasa dengan jeratan kriminalisasi, hingga teror psikologis yang merusak mental diri dan keluarga. Jika bagi Thomas Hobbes “perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong” dimaksudkan agar negara memiliki taring untuk menertibkan warga, dalam praktik Trias Koruptika, “pedang” tersebut telah dibajak.


Ia tidak lagi digunakan untuk menegakkan hukum bagi publik, melainkan menjadi alat ancaman (kriminalisasi) yang menggantung di atas kepala setiap aktor politik agar mereka tetap patuh pada sumpah bisu omerta. Berangkat dari hal tersebut, itulah mengapa lingkaran korupsi dalam lembaga negara kita sudah semakin mengakar dan sulit diberantas apabila hanya mengandalkan otoritas yang berwenang, sebab hampir di setiap lembaga kenegaraan telah terkontaminasi oleh lingkaran korupsi tersebut.

Iklan
❓ Tanya Jawab
Pertanyaan terkait artikel ini
Tanya
Belum ada pertanyaan. Jadi yang pertama 😄
Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
@Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
tanpa cinta, kecerdasan itu berbahaya.


Info Pembaruan

Terbit: 17 Mar 2026
Diperbarui: 28 Mar 2026

Hak Cipta:
Artikel ini merupakan hak cipta dari Andi Muhammad Rifqi Fatahillah. Dilarang menyalin, memperbanyak, atau mendistribusikan artikel ini tanpa izin tertulis dari penulis. © 2026 Andi Muhammad Rifqi Fatahillah

Komentar (0)

Komentar terbuka
Login untuk menambahkan komentar.
Login
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!