Logo
Leiden Is Lijden #4

Leiden Is Lijden #4

Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
@Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
📝 Perbincangan Politik
👁️ 13 • ❤️ 0 • 💬 0
⏱️ 1 menit
📅 26 Mar 2026
Ringkasan:
Keadilan tidak runtuh karena kurangnya aturan, melainkan karena hilangnya keberanian untuk menjaga nurani hukum itu sendiri.
Aa AA

Quis custodiet ipsos custodes?


“Siapa yang akan mengawasi para pengawas?” Kutipan ini ditemukan dalam karya sastra Satires VI oleh penyair Romawi, Decimus Iunius Iuvenalis. Pertanyaan yang muncul sekitar abad pertama Masehi tersebut sepertinya masih menjadi tanda tanya yang cukup sulit jika dihadapkan pada bangsa kita hari ini. Lembaga yudikatif berfungsi sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort of justice) yang memikul mandat suci dalam menjaga marwah konstitusi.


Lembaga negara tersebut berperan sebagai spektrum kekuasaan kehakiman yang memiliki tugas untuk menguji setiap kebijakan melalui timbangan keadilan yang berdasar pada prinsip rule of law. Lebih dari sekadar memutus perkara, eksistensi lembaga yudikatif juga memastikan agar api kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak membakar hangus hak-hak konstitusional rakyat. Salah satu core utama penegakan hukum ialah terciptanya independensi kekuasaan kehakiman yang tak bisa ditawar; sebuah jaminan mutlak bahwa tidak ada kekuatan atau kepentingan apa pun yang dapat mengintervensi nurani hakim dalam memutus perkara (Pasal 24 UUD 1945).


Dalam diskursus filsafat hukum, seorang hakim sering kali direpresentasikan sebagai “wakil Tuhan” sebab palu sidang yang ia genggam mampu menjelma dalam menentukan nasib, keadilan, hingga nyawa seseorang. Namun, muncul tanda tanya besar: Bagaimana mungkin mereka yang menyebut dirinya wakil Tuhan dan bersumpah atas nama Tuhan justru mengkhianati nilai paling dasar dari sumpah tersebut? Kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada tahun 2025 mengungkap adanya mufakat jahat yang melibatkan oknum di pilar eksekutif dan yudikatif.

Iklan


Skandal ini berawal dari kebijakan oknum di Kementerian Perdagangan (eksekutif) yang memanipulasi izin ekspor demi keuntungan korporasi, yang memicu kelangkaan minyak goreng nasional serta kerugian negara hingga belasan triliun rupiah. Pengkhianatan ini diperparah oleh keterlibatan lembaga yudikatif saat perkara memasuki persidangan. Bukannya memberikan efek jera, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru diduga menjadikan vonis hukum sebagai komoditas bisnis. Dengan temuan suap mencapai Rp40 miliar, para hakim dan pejabat pengadilan tersebut menyalahgunakan wewenang mereka untuk memuluskan vonis bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan (onslag) bagi pihak korporasi.


Kasus di atas mengingatkan saya pada sebuah frasa Latin, “Corruptio optimi pessima”, yang berarti “korupsi dari yang terbaik adalah yang terburuk” (Illich, 1996). Ini adalah pengingat yang menyadarkan bahwa ketika sesuatu yang mulia dan berbudi luhur menjadi busuk, baunya jauh lebih buruk daripada apa pun yang biasa-biasa saja sejak awal.


Kritik Illich tersebut bukan hanya sekadar serangan kecil terhadap kegagalan institusi, namun jauh lebih dalam dari itu: sebuah kecaman terhadap bagaimana institusi yang lahir sebagai mercusuar harapan bagi kaum tertindas telah menjual jiwanya kepada sistem kekuasaan yang seharusnya ditentangnya. Dan jika kritik Illich terasa brutal pada akhir abad ke-20, hari ini kritik itu jauh lebih pedas ketika kita menyaksikan satu demi satu institusi yang dulunya dianggap sebagai teladan telah jatuh ke dalam jurang korupsi.


Rangkaian peristiwa ini menelanjangi krisis paling berbahaya dalam negara hukum: Jika hakim saja, yang kita kenal sebagai penjaga terakhir keadilan, telah jatuh ke lumpur korupsi, maka runtuhlah seluruh bangunan kepercayaan publik. Di saat publik berharap hukum menjadi jangkar keadilan, justru yang tersaji adalah parade skandal: Mereka bukan lagi penjaga gerbang kebenaran, melainkan penjaga baris depan yang memastikan bahwa kejahatan tetap aman di bawah perlindungan palu yang mereka gadaikan. Skandal suap di kalangan hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan betapa rapuhnya sistem peradilan kita. Hukum kehilangan wibawanya, keadilan kehilangan rohnya, dan Tuhan pun dipermalukan atas nama-Nya.


Kesesatan hukum tidak lahir dari ruang hampa; ia berakar pada rusaknya tatanan moral dalam diri seseorang. Akar itu bernama pengkhianatan, dan mereka yang berkhianat tak ubahnya sebagai seorang pelacur intelektual. Inilah tragedi sesungguhnya negara hukum. Hingar-bingar kemerosotan hukum yang tak lagi dipandang sebagai dewi keadilan; negara mestinya sadar untuk berbenah, bukan sekadar menambal luka. Kehadiran negara mestinya diwujudkan melalui pembenahan regulasi yang tumpang tindih, perbaikan sistem penegakan hukum yang cacat sejak hulu, serta reformasi budaya aparat yang kian menjauh dari nurani keadilan.


Negara dipanggil untuk menata ulang fondasi, bukan hanya merapikan puing-puing yang berserakan di permukaan. Namun, yang kerap terjadi justru sebaliknya. Negara hadir lewat jalan pintas yang bersifat kasuistik: abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Instrumen-instrumen konstitusional itu sah, tetapi ketika dipakai berulang sebagai solusi, ia menjelma penanda kegagalan penegakan hukum yang lebih dalam. Ia memulihkan korban satu per satu, tetapi membiarkan sistem yang rusak tetap utuh.


Selama negara memilih memadamkan api perkara tanpa membenahi sumber korsletingnya, penegakan hukum akan terus melahirkan korban baru—dan negara akan terus terjebak dalam siklus menyelamatkan, bukan menegakkan keadilan. Pada titik inilah kita dipaksa menatap cermin paling jujur dari negara hukum yang kita banggakan: Keadilan tidak runtuh karena kurangnya aturan, melainkan karena hilangnya keberanian untuk menjaga nurani hukum itu sendiri.


Selama palu masih bisa dibeli, kewenangan masih diperebutkan, dan kekuasaan lebih disucikan daripada kebenaran, maka hukum akan terus melahirkan korban demi korban bukan sebagai kecelakaan, melainkan sebagai pola. Negara tak lagi cukup hadir sebagai pemadam kebakaran dengan jalan pintas konstitusional, tetapi harus berani melakukan pertobatan struktural: membenahi sistem, memulihkan etika, dan mengembalikan hukum ke akal sehat serta keadilan substantif. Jika tidak, maka demokrasi yang kita rawat akan berubah wujud sebagai paradoks; ritual kosong yang hadir setiap lima tahun sekali.

Iklan
❓ Tanya Jawab
Pertanyaan terkait artikel ini
Tanya
Belum ada pertanyaan. Jadi yang pertama 😄
Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
@Andi Muhammad Rifqi Fatahillah
tanpa cinta, kecerdasan itu berbahaya.


Info Pembaruan

Terbit: 26 Mar 2026
Diperbarui: 28 Mar 2026

Hak Cipta:
Artikel ini merupakan hak cipta dari Andi Muhammad Rifqi Fatahillah. Dilarang menyalin, memperbanyak, atau mendistribusikan artikel ini tanpa izin tertulis dari penulis. © 2026 Andi Muhammad Rifqi Fatahillah

Komentar (0)

Komentar terbuka
Login untuk menambahkan komentar.
Login
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!