Salus Populi Suprema Lex Esto
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sebagai negara hukum, mestinya kita bersandar pada asas tersebut—yang mana telah menjadi ruh terhadap bagaimana memandang rakyat sebagai pengampu kedaulatan. Lembaga legislatif, yang secara konstitusional didaulat sebagai “Rumah Rakyat” dan benteng kedaulatan, seharusnya menjadi ruang di mana setiap huruf dalam undang-undang ditulis dengan tinta kepentingan publik, setiap rupiah dalam anggaran ditimbang dengan neraca keadilan, dan setiap pengawasan dilakukan dengan mata yang tajam tanpa pandang bulu.
Sebagai badan yang memiliki fungsi legislasi, DPR memiliki mandat konstitusional dalam merancang regulasi yang berperan penting dalam menutup celah praktik kejahatan korupsi. Namun, jika kita tarik ke belakang, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai beberapa regulasi yang lahir tidak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, malah justru dianggap sebagai pelemahan terhadap institusi penegakan hukum.
Misalnya pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK): ICW menilai UU ini melemahkan independensi KPK karena menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif, adanya Dewan Pengawas, dan memangkas kewenangan penuntutan. Ada pula UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dinilai mendegradasi pemaknaan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sebab aturan tentang pemberian remisi bagi terpidana korupsi kini disamakan dengan tindak pidana umum. Secara tidak langsung, aturan tersebut memanjakan koruptor dengan pemberian remisi yang mempermudah jalan mereka untuk keluar lebih cepat dari penjara.
Mengapa RUU perampasan aset itu penting? Dalam konteks tipikor, paradigma retributive justice dan restorative justice secara efektif dapat diejawantahkan melalui penerapan undang-undang perampasan aset. Penerapan instrumen hukum tersebut mengalihkan paradigma pemberantasan korupsi yang tidak hanya sekadar penghukuman badan secara retributif, namun juga menuju pemulihan kerugian negara secara restoratif. RUU ini diproyeksikan menjadi katalisator yang efektif bagi penegakan hukum melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture—di mana memungkinkan negara menyita aset ilegal tanpa harus bergantung pada proses peradilan.
Secara sederhana, RUU perampasan aset hadir untuk memiskinkan para pelaku koruptor dan mengoptimalkan pengembalian aset masuk ke dalam kas negara. Kendati terlihat sederhana, realitas pada birokrasi membuatnya penuh sandiwara; RUU perampasan aset yang diinisiasi sejak satu dekade yang lalu juga masih terus mengalami kebuntuan. Meski draf telah selesai disusun dan kini ma suk dalam daftar Prolegnas, prosesnya masih terkesan lamban dan berbelit-belit. Ketidakpastian pengesahan RUU ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan potret melemahnya fungsi legislasi ketika dihadapkan pada kepentingan ekonomi-politik yang bersinggungan langsung dengan para elit.
Apa jadinya ketika lembaga tersebut justru bertindak sebagai antitesis dari mandatnya sendiri? Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik korupsi pada lembaga legislatif dalam satu dekade terakhir menunjukkan angka setidaknya 545 anggota DPR pusat maupun daerah terseret dalam kasus korupsi. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 18 anggota DPR periode 2024–2029 sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatra, dan Sulawesi yang dinaungi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 yang mengungkap adanya praktik pengaturan pemenang tender yang melibatkan kerja sama antara pejabat DJKA, pihak swasta, dan anggota legislatif. Para anggota dewan diduga menggunakan pengaruh mereka dalam pembahasan anggaran guna memastikan alokasi dana proyek, yang kemudian ditukar dengan imbalan uang dari para kontraktor (Tempo, 2026).
Bisa kita saksikan bahwa modus yang paling populer memanglah praktik suap, di mana anggota legislatif meminta atau menerima imbalan dari pihak eksekutif agar pengesahan anggaran, proyek, dan sebagainya dapat diteken tanpa melalui proses regulasi yang ketat secara prosedural. Maka, sudah bukan rahasia umum lagi apabila melihat bagaimana wajah lembaga legislatif kita yang telah bertransformasi sebagai “rubber stamp parliament” (parlemen tukang stempel).
Ketidakcakapan dalam menjalankan fungsi sebagai legislator, juga syahwat korupsi yang seakan telah mendarah daging. Jika kita sedikit kembali ke belakang, masihkah kita ingat bahwa rakyat dipaksa menelan pil pahit buntut dari sejumlah anggota DPR yang diseret ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat pernyataan provokatif yang memicu kegaduhan di ruang publik? Ahmad Sahroni, misalnya, dengan angkuhnya melabeli rakyat yang menyuarakan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”.
Ada juga yang irasional seperti Nafa Urbach, yang justru menjadikan kemacetan sebagai dalih untuk membenarkan tunjangan hunian puluhan juta rupiah. Seakan tak mau kalah, Uya Kuya dan Eko Patrio juga ikut nimbrung dalam melengkapi tontonan memuakkan para anggota dewan lewat ulahnya yang asyik berjoget pada saat sidang tahunan MPR.
Rangkaian fenomena di atas merepresentasikan lembaga legislatif yang sebagian besar dihuni oleh orang-orang yang tidak hanya cacat dalam berpikir, namun juga defisit persoalan etika dan moral. Alih-alih melakukan pembenahan dalam tubuh internal lembaga, mereka justru bertindak arogan dan memilih untuk berdiri secara vis-à-vis dengan rakyat—sang pemilik sah kedaulatan negara. Taylor Caldwell dalam novelnya, A Pillar of Iron (1965), memberi peringatan keras melalui jejak historis tentang runtuhnya Republik Romawi; Caldwell menegaskan bahwa sebuah bangsa berada di ambang keruntuhan ketika keangkuhan pejabatnya tidak lagi mampu diredam oleh kerendahan hati dan disiplin diri.
Apa yang diucapkan Caldwell mengingatkan kita tentang sindiran legendaris Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang menyebut, “Anggota DPR tak lebih dari sekumpulan murid taman kanak-kanak.” Merujuk pada perilaku anggota dewan yang kerap meributkan hal-hal sepele, mementingkan diri sendiri, dan hanya gemar bermain-main. Maka, apa yang diucapkan Gus Dur puluhan tahun yang lalu rasa-rasanya memang tak salah: bahwa Gedung Senayan yang berbentuk kura-kura itu lebih pantas disebut sebagai taman kanak-kanak (TK).
Komentar (0)